Peluang dan Tantangan Era Baru Sistem Pemidanaan Indonesia

Authors

  • Husni Mubarok Bapas Kelas II Pontianak
  • Yeni Yulianti Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61682/restorative.v1i1.6

Keywords:

Pemasyarakatan, UU PAS, KUHP, Keadilan Restoratif, Pembimbing Kemasyarakatan

Abstract

The Government of the Republic of Indonesia recently The Act No. 1 of 2023 on Criminal Code (KUHP) and the Act No. 22 of 2022 on Correctional Affairs (Correctional Law). The aim of updating or making fundamental changes to the Criminal Code is decolonization, democratization, consolidation, and harmonization of criminal law in a codified and comprehensive manner. The new Criminal Code focuses on maintaining harmony between actions/external nature as objective factors and psychology/mental attitudes as subjective factors, as well as restorative justice. The Correctional Law emphasizes the role of correctional actions of prisoners to help them realize their mistakes, not to repeat criminal offenses, and be ready to return as better and more functional people. Using a qualitative descriptive analysis method, this article discusses the readiness of Probation and Parole officers at Correctional Centers (Pembimbing Kemasyarakatan/PK Bapas) to face the opportunities and challenges in the implementation of the Criminal Code and the Correctional Law. Expansion of the duties and functions of the PK Bapas in the Restorative Justice involves the writing of Social Research of Restorative Justice report for adult suspects. Furthermore, Probation and Parole officers have to be able to carry out communication and mitigation of guidance. Urgent strategic steps need to be taken, including positive legal harmonization vertically and horizontally, competence, favourable personality, exemplary behaviour in law compliance and enforcement, law enforcement infrastructure, as well as legal support and awareness of the community.

Keywords: Correctional, Correctional Law, Criminal Code, Probation and Parole Officer, Restorative Justice.

 

Abstrak. Pemerintah Republik Indonesia baru saja mengesahkan UU RI No. 1/ 2023 tentang KUHP dan UU RI No.  22/ 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS). Tujuan pembaruan atau perubahan mendasar dari KUHP adalah dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana secara menyeluruh dan terkodifikasi. KUHP baru terpusat pada pemeliharaan harmoni antara perbuatan/lahiriah sebagai faktor objektif dan kejiwaan/sikap mental sebagai faktor subjektif, serta keadilan restoratif. UU PAS mempertegas peran pembinaan narapidana untuk menginsyafi kesalahan dan tidak mengulangi kembali delik pidana dan siap menjadi orang yang lebih baik serta berguna. Dengan metode analis deskriptif kualitatif, tulisan ini membahas kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dalam menghadapi peluang dan tantangan penerapan KUHP dan UU PAS. Perluasan tugas dan fungsi PK Bapas meliputi penyusunan Litmas Keadilan Restoratif pada tersangka dewasa. Selain itu, PK harus mampu untuk melakukan komunikasi dan mitigasi pembimbingan. Diperlukan langkah-langkah strategis yang mendesak untuk dilakukan, antara lain harmonisasi hukum positif secara vertikal dan horisontal, kompetensi, kepribadian yang baik, memberikan teladan dalam kepatuhan dan penegakan hukum, infrastruktur penegakan hukum, serta dukungan dan kesadaran hukum masyarakat.

References

Almy, B. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Upaya Diversi Bagi Pelaku Dewasa dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 3(2). https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1196

Firdaus, I. (2019). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3), 339. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.339-358

Firdausiah, J. (2022). Implementasi Pemenuhan Hak Narapidana Selama Dalam Lembaga Pemasyarakatan Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo). UIN KHAS Jember.

Gunawan, Y. (2020). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan ABH Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2012 di BAPAS Kelas II Garut. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran (JP-3), 2(1), 72–81.

Hamzah, R. (2020). Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian. Universitas Bosowa.

Irawatu, A. C. (2019). Politik Hukum dalam Pembaharuan Hukum Pidana (RUU KUHP Asas Legalitas). ADIL INDONESIA JURNAL, 2(1), 1–12. https://jurnal.unw.ac.id/index.php/AIJ/article/view/369

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan UmumTentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum, Pub. L. No. Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 (2020).

Ningsih, M. (2022). Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang). MAGISTRA Law Review, 3(01), 13. https://doi.org/10.35973/malrev.v3i1.2804

Nugroho, O. C. (2017). Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.161-174

Nugroho, T. A. (2019). Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 69. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.69-84

Sriwiyanti, S., Saefudin, W., & Aminah, S. (2021). Restorative Justice for Juvenile Offenders in Indonesia: A Study of Psychological Perspective and Islamic Law. JIL: Journal of Islamic Law, 2(2), 168–196. https://doi.org/10.24260/jil.v2i2.335

Sulhin Iqrak. (2022). Peran Strategis Pembimbing Kemasyarakatan Menurut UU 22/ 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Downloads

Published

10-09-2023

How to Cite

Mubarok, H., & Yulianti , Y. (2023). Peluang dan Tantangan Era Baru Sistem Pemidanaan Indonesia. Restorative : Journal of Indonesian Probation and Parole System, 1(1), 46–54. https://doi.org/10.61682/restorative.v1i1.6

Issue

Section

Articles