Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Konsep dan Praktik

Authors

  • Siti Aminah Universiti Sultan Zainal Abidin
  • Ony Rafsanjani Universiti Sultan Zainal Abidin

DOI:

https://doi.org/10.61682/restorative.v1i1.7

Keywords:

domestic violence, restorative justice, UU PKDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Abstract. Domestic violence is a common thing experienced by everyone, whether they realize it or not. Domestic violence is commonly manifested as physical violence, which results in physical injuries to the victims, the majority of women and children. The effects include injuries, psychological disorders, disability, and even death. Restorative justice brings a new dynamic for both parties involved in domestic violence cases, where the resolution of the criminal cases does not have to be achieved through a trial in court, which is expensive, time- and resource-consuming, and most importantly, provides no room and opportunity for the perpetrator to amend their mistakes.  This research uses normative research methods, where we collect legal sources and materials from literature, books, reports, laws, and journals to expert opinions, which are then analyzed to solve the problems being discussed. The finding of the study shows that restorative justice is strongly oriented towards fulfillment of the victims’ rights, restoring the victims’ mental condition, and helping the perpetrator take responsibility for all the damages suffered by the victim. However, in its implementation, while restorative justice was expected to be pro-victim, it instead turned into a legitimizing tool for perpetrators to avoid criminal punishment as stated in Law number 23 of 2004 concerning the Eradication of Domestic Violence. In implementing the main principles of restorative justice, human resources with adequate competence regarding knowledge, understanding and ability in terms of implementing restorative justice mechanisms is required. Furthermore, law enforcement officers and the public must also be educated about gender justice and a culture of equality to minimize the repetition of similar cases.

Keywords: Domestic violence, Law 23/2004, restorative justice

 

Abstrak. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal biasa yang dialami oleh semua orang, baik disadari maupun tidak. Kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, yang mengakibatkan di antaranya luka-luka pada fisik korban, yang sebagian besar merupakan perempuan dan anak. Efek yang ditimbulkan meliputi luka-luka, gangguan psikologis, kecacatan, hingga kematian. Hadirnya restorative justice membawa angin segar bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, dimana dalam menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan meja hijau, selain karena mahal, waktu, dan tenaga juga ikut terkuras, dan yang paling penting, tidak ada ruang bagi pelaku dalam memperbaiki kesalahannnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif, yaitu mengumpulkan sumber dan materi hukum dari literatur, buku, laporan, undang-undang, jurnal, hingga pendapat ahli yang dilakukan analisa dalam menyelesaikan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justive sangat berorientasi pada pemenuhan hak korban, pemulihan kondisi mental korban, dan membantu pelaku bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita korban. Namun, dalam implementasi di lapangan, restorative justice yang diharapkan pro korban, malah berbalik menjadi alat legitimasi bagi pelaku untuk menghindar dari hukuman pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk mewujudkan prinsip utama restorative justice, maka diperlukan sumber daya manusia yang kapasitasnya mumpuni terkait pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam hal penerapan mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, para aparat penegak hukum dan masyarakat juga perlu diedukasi tentang keadilan gender dan budaya kesetaraan untuk meminimalisir pengulangan kasus serupa.

Keywords: kekerasan dalam rumah tangga, restorative justice, UU PKDRT

References

Africa, D. of J. and C. D. R. of S. (2011). Restorative Justice The Road to Healing.

Ala, A. (2010). Pembumian Keadilan Substantif. Jawa Pos.

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021a). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(2), 211. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021b). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. JPPM: Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat, 2(1), 20–27.

Amalia, M. (2011). Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural. Jurnal Wawasan Hukum, 25(02), 399–411.

Anggraeni, A. P., & Ardianto, H. T. (2020). Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Studi Kasus Polrestabes Semarang. Ijd-Demos, 2(3), 258–270. https://doi.org/10.37950/ijd.v2i3.68

Armunanto Hutahaean. (2022). Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 140–148. https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.119

Azhar, A. F. (2019). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 134–143.

Azwad Rachmat, H. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69–76.

Bahiej, A. (2012). Arah dan Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2). https://doi.org/10.14421/sh.v1i2.1920

Barton, C. (1999). Empowerment and retribution in criminal justice. Professional Ethics. A Multidisciplinary Journal, 7(3/4), 111–135.

Catatan Tahunan Komisi Nasional Perempuan. (2023).

Fauzi, L., & Rosnawati, E. (2023). Analisis Putusan Hakim No . 180 / Pid . Sus / 2020 / PN Sda terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Researchjet Journal of Analysis and Inventions, 2(4), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.47134/researchjet.v2i4.9

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Ubelaj, 3(2), 142–158.

Frasa “Dipolisikan” identik dengan pelaporan ke kepolisian, yang menjadikan kasus pidana. (n.d.).

Ganley, A. L. (1998). Understanding Domestic Violence.

Garcia, V., Disemadi, H. S., & Arief, B. N. (2020). The Enforcement of Restorative Justice in Indonesia Criminal Law. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 22–35. https://doi.org/10.22219/ljih.v28i1.10680

Griffin, M. P., & Koss, M. P. (2002). Clinical screening and intervention in cases of partner violence. Online Journal of Issues in Nursing, 7(1), 28–39.

Hadikusuma, H. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Penerbit Mandar Maju.

hidayat fahrul, D. (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan Terhadap Prempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan.

Idris, S. A. M., Nadia Abd Aziz, N., Kamariah Raja Mohd Khalid, R., Fadillah Mohamed Nizar, N., ARasip, K., & Ayub, W. (2018). Causes And Effects of Domestic Violence: a Conceptual Model on the Performance at Work. International Journal for Studies on Children, Women, ELderly and Disabled, 4(24), 199–207. https://acortar.link/pIIKqz

Joseph, M. C., Satiadarma, M. P., & Koesma, R. E. (2018). Penerapan Terapi Seni Dalam Mengurangi Kecemasan Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Jakarta. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 2(1), 77. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i1.1620

Kasim, R. (2020). Dehumanisasi Pada Penerapan Hukum Pidana Secara Berlebihan (Overspanning van het Straftrecht). Jambura Law Review, 2(1), 1–29. https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.2402

Kaur, R., & Garg, S. (2008). Addressing Domestic Violence Against Women : an Unfinished Agenda. Indian Journal of Community Medicine, 33(2), 7–10.

Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), 9 (2020).

Kurnia EM Saputra Hulu, T. E. M. C. H. dan. (2020). IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE: TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1 SE-Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 5 Nomor 1), 177–190. https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3501

Lev, D. S. (2014). Hukum dan Politik di Indonesia (Kesinambungan dan Perubahan) (P. L. Indonesia (Ed.); Edisi ke-4).

Marshall, T. (1999). Restorative Justice: An Overview. In Home Office Research Development and Statistics Directorate.

Mccullough, M. E. (2001). Forgiveness: Who Does It and How Do They Do It? Current Directions in Psychological Science, 10(6), 194–197.

McCullough, M. E. (2000). Forgiveness as human strength: Theory, measurement, and links to well-being. Journal of Social and Clinical Psychology, 19(1), 43–55. https://doi.org/10.1521/jscp.2000.19.1.43

Merung, P. V. (2016). Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Indonesia. Veritas et Justitia, 2(2), 397. https://doi.org/10.25123/vej.2273

Mudzakir. (2014). Analisis Restorative Justice: Sejarah, Ruang Lingkup, dan Penerapannya.

Muladi. (2019). Implementasi Pendekatan “Restorative Justice” Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembaharuan Hukum Pidana, 2(2), 58–85.

Mulyadi, L. (2013). Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, dan Praktik. Yustitia.

Perempuan, K. (2023). Laporan Pemantauan Berperspektif Keadilan Gender pada Praktik Keadilan Restoratif di 9 Provinsi (Issue September).

PERPOL No 8 Th 2021 - Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, h. 11 (2021).

Pickover, A. M., Lipinski, A. J., Dodson, T. S., Tran, H. N., Woodward, M. J., & Beck, J. G. (2017). Demand/withdraw communication in the context of intimate partner violence: Implications for psychological outcomes. Journal of Anxiety Disorders, 52, 95–102. https://doi.org/10.1016/j.janxdis.2017.07.002

Prayitno, Kuat, P. (2012). Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 407–420. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.116

Purnomo, A. (2023). Pelaksanaan Restoraticve Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di POLRES PEKALONGAN. Dinamika Hukum, 14(2), 147–169.

Purwadi, H. (n.d.). Kajian Terhadap Putusan Perkara No 121/Pid. B/2006/PN. Kray Tentang Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan. Jurnal Yudisial, 1.

Puspita Dewi, I. D. A. D., & Hartini, N. (2017). Dinamika Forgiveness pada Istri yang Mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). INSAN Jurnal Psikologi Dan Kesehatan Mental, 2(1), 51. https://doi.org/10.20473/jpkm.v2i12017.51-62

Rado, Rudini Hasyim; Badilla, N. W. Y. (2020). Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Restorative Justice, 4(2), 145–159.

Rahayuningsih, T. B. (2011). Forgiveness (Pemberian Maaf) terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Istri (Studi Kasus Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Magelang, 2011). 2011.

Rahmawati, M., Saputro, A. A., Marbun, A. N., Napitupulu, E. A. T., & Ginting, G. L. A. (2022). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform.

Report, I. (2020). The Impact of Gender Stereotyping on Judicial Decisions. In Violence Against Women Cases Across The Pasific Island Religion.

Saputro, S. A. (2011). Pengaruh Faktor Sosisodemografi Sosiopsikologi dan Ketidakadilan Gender dengan Kejadian KDRT Pada Perempuan PUS di Kelurahan Bandarhajo Kecamatan Semarang Utara Tahun 2011. Universitas Diponegoro.

Saraswati, R. (2006). Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga. PT Citra Aditya Bakti.

Satria, H. (2018). Restorative Justice : Paradigma Baru Peradilan Pidana. Media Hukum, 2(1), 111–123.

Setyaningrum, A., & Arifin, R. (2019). Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan. JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora, 3(1), 9. https://doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.9-19

Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 121–141. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689

Sinombor, S. H. (2023a). Keadilan Restoratif Bergeser Jadi Cara Hentikan Perkara. Kompas.Id.

Sinombor, S. H. (2023b). Pemulihan Perempuan Korban yang Terabaikan dalam Keadilan Restoratif. Kompas.Id.

Subkoviak, M. J., Enright, R. D., Wu, C., Gassin, E. A., Freedman, S., Olson, L. M., & Sarinopoulos, I. (1995). Measuring Forgiveness in Adolescence and Middle Adulthood. In Journal of Adolescence (Vol. 18, pp. 641–655).

Susanti, V. (2020). Perempuan Membunuh?: Istri sebagai Korban dan Pelaku KDRT (B. S. Fatmawati (Ed.)). PT. Bumi Aksara.

Sutiyoso, B. (2010). Mencari Format Ideal Keadilan Putusan Dalam Peradilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 217–232. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss2.art5

Undang-Undang Negara Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (1999).

United Nations Office on Drugs and Crime. (2006). Handbook on Restorative Justice programmes. In Criminal Justice Handbook Series.

Wahyudhi, D., & Liyus, H. (2020). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 495–509. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.10997

Walker, L. (1992). Battered women syndrome and self-defense. Notre Dame JL Ethics & Pub. Pol’y, 6(2), 321–334.

Wardhani, K. A. P. (2021a). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT ) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang- Undang No . 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( UUPKDRT ). Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31.

Wardhani, K. A. P. (2021b). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70

What is Restorative Justice. (2005). In Restorative Justice Briefing Paper.

Wibawana, W. A. (2022). Apakah KDRT Termasuk Delik Aduan? Begini penjelasannya. Hukumonline.Com.

Widieyanti, R. (2023). Penerapan Resrtorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak PIdana KDRT (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri HST). Universitas Islam Negeri Antasari.

Wirawan, A. R., & Komuna, A. P. (2023). Jurisprudentie Restorative Justice : Customary Law Protecting Women’s Rights and Upholding the Law. Jurisprudentie, 10(1), 47–56. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie

Wirawan, K. A. (2023). Restorative Justice as a Law Renewal in Indonesia: A Concept or Theory? Proceedings of the 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2022), 8, 742–751. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-93-0

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 2 (2004).

Zastrow, Charles, & Bowker, L. (1984). Social Problems: Issues and Solutions. Nelson-Hall.

Zenno, M. P. (2017). Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 10(3), 257. https://doi.org/10.29123/jy.v10i3.266

Downloads

Published

31-10-2023

How to Cite

Aminah, S., & Rafsanjani, O. (2023). Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Konsep dan Praktik. Restorative : Journal of Indonesian Probation and Parole System, 1(1), 55–73. https://doi.org/10.61682/restorative.v1i1.7

Issue

Section

Articles