Peran Muhammadiyah Dalam Kebijakan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61682/restorative.v3i1.27Keywords:
Narkotika, Rehabilitasi, MuhammadiyahAbstract
Narkotika dalam konteks Indonesia saat ini merupakan salah satu persoalan bangsa yang termasuk kategori gawat darurat . Menurut Laporan BNN data global menunjukkan bahwa penyalahguna narkoba telah mencapai angka 296 juta jiwa, naik sebesar 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun 2023. Secara normatif, persoalan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Terdapat permasalahan pada jumlah penyalah guna yang mengakses layanan rehabilitasi, dan jumlah penyalahguna yang dihukum penjara.Muhammadiyah memiliki posisi yang signifikan dalam implementasi kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagai sebuah organisasi masyarakat. Langkah yang bisa dioptimalkan oleh Muhammadiyah, yaitu menyelenggarakan wajib lapor bagi penyalahguna narkotiak, melakukan edukasi dan pencegahan serta melaksanakan advokasi kebijakan terkait narkotika.
References
aanardianto. (2023a, January 9). Bantu Tangani Masalah Narkoba, Universitas Muhammadiyah Riau Dirikan Pusat Rehabilitasi. Muhammadiyah. https://muhammadiyah.or.id/2023/01/bantu-tangani-masalah-narkoba-universitas-muhammadiyah-riau-dirikan-pusat-rehabilitasi/
aanardianto. (2023b, November 21). Berikut Data Terbaru Kiprah 111 Tahun Muhammadiyah. Muhammadiyah. https://muhammadiyah.or.id/2023/11/berikut-data-terbaru-kiprah-111-tahun-muhammadiyah/
Afandi, F. (2022). Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi dan Desain Penelitian Sosio-legal. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), Article 1. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.231-255
Ayuningtyas, A. R., Christian Natalud, Martha Istyawan &. Vallendiah. (2022). Pemetaan Masalah Dalam Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Di Indonesia. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 5(1). https://doi.org/10.7454/jkskn.v5i1.10060
BNN, O. H. (2019, August 16). BNN Muhammadiyah Sepakat Berantas Narkoba. https://bnn.go.id/bnn-muhammadiyah-sepakat-berantas-narkoba/
BNN, O. H. (2024, June 27). HANI 2024: Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar. https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/
Cahyaningtyas, I. (2019). REFORMASI BIROKRASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 153170. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/26625
Efendi, D., Kurniawan, N. I., & Santoso, P. (2021). From Fiqh to Political Advocacy: Muhammadiyahs Ecological Movement in the Post New Order Indonesia. Studia Islamika, 28(2), Article 2. https://doi.org/10.36712/sdi.v28i2.14444
KH. Tafsir: Muhammadiyah, NU dan Ormas Islam Bertanggungjawab Menghindarkan Masyarakat dari Narkoba. (2022, September 14). demakmu.com. https://demakmu.com/kh-tafsir-muhammadiyah-nu-dan-ormas-islam-bertanggungjawab-menghindarkan-masyarakat-dari-narkoba/
Nugroho, B., & Susilo, D. (2018). Problematika Penegakan Hukum (Law Enforcement) Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kota Surabaya. Justitia Jurnal Hukum, 2(2), Article 2. https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/1639
Rizki, V. A., & Samosir, H. E. (2025). Strategi Dakwah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dalam Mengurangi Penyalahgunaan Narkoba: Di Kalangan Pemuda Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(1), 127146. https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v15i1.2808
Sirrinawati, S., Katimin, H., Widijawan, D., & Winarso, H. (2021). PERANAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL) DALAM REHABILITASI BAGI PECANDU DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN CIAMIS (STUDI KASUS: IPWL INABAH II PUTRI SIRNARASA PANJALU): Array. Case Law : Journal of Law, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.25157/caselaw.v2i2.2516
Unayah, N. (2016). INSTITUSI (PENERIMA) WAJIB LAPOR DALAM PENANGANAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: TANTANGAN DAN SOLUSI ALTERNATIF. Sosio Informa, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.33007/inf.v2i2.218
Wirayuda, H., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, M. M. (2022). Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4807.252-258
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Royyan Mahmuda Al’Arisyi Daulay

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.